Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • global
  • Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Administrator Senin, 22 Juni 2026 19:28 WIB

Bengkalis - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin, 22 Juni 2026.

Pada Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua II, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III, H. Misno ini, Bupati Hj. Kasmarni terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kemitraan, dukungan, dan peran aktif yang selama ini terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, sinergi, kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Keberhasilan yang telah dicapai hingga saat ini merupakan hasil dari komitmen dan kebersamaan kita dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Untuk itu, kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Kasmarni.

Bupati Bengkalis menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat dari berbagai ketentuan perundang-undangan, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah direview Inspektorat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,655 triliun dan terealisasi sebesar Rp3,880 triliun. Adapun target pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp538,242 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp4,117 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah, nol rupiah.

Sementara itu, untuk belanja dan transfer daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan sebesar Rp4,662 triliun. Hingga akhir tahun anggaran 2025, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp3,878 triliun atau 83,19 persen dari total anggaran.

Adapun rincian realisasi belanja sampai berakhirnya tahun anggaran 2025, meliputi belanja operasi sebesar Rp2,744 triliun atau 90,12 persen dari anggaran, belanja modal Rp626,238 miliar atau 68,87 persen, belanja transfer Rp507,965 miliar atau 72,04 persen, sedangkan belanja tidak terduga tidak terealisasi.

Menurut Bupati Kasmarni, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengelola keuangan daerah yang bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada sektor pembiayaan daerah, Kasmarni menyebutkan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5,472 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. 

Dengan demikian, berdasarkan selisih antara seluruh penerimaan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, maka SILPA Kabupaten Bengkalis tahub anggaran 2025 tercatat SEBESAR Rp7,266 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kasmarni juga menyampaikan kabar membanggakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi pencapaian ke-13 kalinya secara berturut-turut yang berhasil diraih Kabupaten Bengkalis.

"Capaiannya merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas, kerja berkualitas dan kerja tuntas seluruh pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislatif maupun seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Kasmarni turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan opini WTP tersebut. Ia berharap prestasi itu dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel.

Di akhir penyampaiannya, Kasmarni berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Ranperda tersebut, SILPA Tahun Anggaran 2025 dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan dan percepatan perekonomian daerah.

Selain itu, Kasmarni juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis untuk terus memperkuat sinergi, menjaga kekompakan, serta meningkatkan harmonisasi kemitraan antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia. **
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments