Minggu, 12 Jul 2026
  • Home
  • WISATA
  • Pemain Kebaya Merah ini Senang Video Kebaya Merah Viral, Pemeran Pemerkan Alur Ceritanya

Pemain Kebaya Merah ini Senang Video Kebaya Merah Viral, Pemeran Pemerkan Alur Ceritanya

Administrator Minggu, 13 November 2022 17:07 WIB

VIRAL, NETIZEN, - Kasus video syur wanita berkebaya merah masih menjadi perbincangan publik. Video berkebaya merah diketahui sempat viral akhir-akhir ini.

Kini pemeran video syur tersebut telah ditangkap. Dari pengakuan pemeran wanita, ia bangga videonya viral.

Icha Ceeby memberikan pengakuan kontroversial, bahwa senang karena video kebaya merah viral di Twitter dan TikTok.

Tentu saja ada alasan dalam pernyataan pemeran wanita dalam video viral 16 menit berinisial AH (24) tetsebut.

Alasan ini telah terungkap setelah AH (Icha Ceeby) dan ACS (29) yang merupakan pemeran pria, ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) di di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022) malam.

Setelah penangkapan itu, Icha Ceeby dan Aro (sapaan akrab ACS) langsung digelandang ke Mapolda Jatim untuk dilakukan interogasi.

Selain mengamankan pelaku, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti sehingga menemukan fakta, bahwa terdapat 92 video tak senonoh dan foto dewasa yang diproduksi oleh Icha dan Aro.

Lewat pengakuan saat interogasi dan hasil temuan dari penyitaan barang bukti, Polda Jatim kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Icha Ceeby dan Aro bukanlah suami istri.

Mereka mengakui telah memproduksi dan menjual konten dewasa hingga manca negara.

Oleh karena itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kini Keduanya terancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman, sebagiamana dikutip dari TribunJatim.

Farman menjelaskan bahwa Icha Ceeby dan Aro dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun dalam Pasal 29 UU Pornografi menjelaskan pidana penjara untuk perbuatan Pasal 4 Ayat (1) undang-undang tersebut.

Pasal 29 menjelaskan, setiap orang yang melanggar pasal tersebut dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Setelah tertangkap dan dijerat hukuman penjara, publik media sosial masih belum bisa melupakan pernyataan Icha Ceeby melalui akun twitternya, @meamOra.

Polda Jatim telah membenarkan bahwa akun Twitter alter (alternatif) tersebut memang merupakan milik AH alias Icha Ceeby.

Icha Ceeby lewat @meamOra pernah mengakui dirinya marasa bangga karena video kebaya merah 16 menit telah viral di TikTok dan Twitter.

Iklan untuk Anda: 32 Klub di Pantai Barat Selatan Aceh Bertarung dalam Turnamen Barsela Cup, Total Hadiah Rp 150 Juta

Video itu belakangan diketahui diproduksi di kabar nomor 1710 di salah satu hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.

Lokasi produksi terendus lewat penyelidikan yang dilakukan oleh 10 personel polisi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Mereka mendatangi hotel tersebut pada Sabtu (05/11/2022), untuk mencocokan interior kamar dengan video kebaya merah.

Setelah ditelusuri, ternyata vido kebaya merah tersebut diproduksi untuk dijual kepada pelanggan dengan harga Rp750 ribu.

Saat itu Icha merasa bangga karena video Syur yang ia perankan bersama Aro viral di TikTok dan Twitter. tribunnews.com

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments